Menteri Kehakiman Jepang telah memutuskan bahwa akan mengubah aturan untuk menjadi penduduk tetap di Jepang yang memungkinkan warga asing mengajukan permohonan tempat tinggal setelah menetap di Jepang selama 1 tahun. Aturan ini akan mulai berlaku mulai akhir Maret 2017 mendatang.

Peraturan sebelumnya memerlukan minimal 5 tahun tinggal di Jepang, sehingga amandemen akan mewakili perubahan besar kebijakan imigrasi Jepang. Kementerian Jepang menyampaikan aturan baru tersebut pada 17 Januari 2017 dan rencananya akan diterapkan pada akhir bulan Maret 2017 sebagai peraturan baru melalui peraturan menteri.

Dan peraturan barunya, warga asing yang ingin mendapatkan tempat tinggal tetap harus menetap di Jepang minimal 10 tahun, meskipun periode tinggal dikurangi menjadi 5 tahun “highly-skilled foreigners professional / (高度人材)”. highly-skilled foreigners professional / (高度人材) didefinisikan sebagai turis/warga asing yang harus menerima setidaknya 70 poin pada score card dari kementerian imigrasi. Score card ini didasarkan pada penilaian dari kriteria seperti kualifikasi profisional, tingkat pendidikan dan gaji tahunan.

Kementerian berencana untuk mengubah aturan menjadi hanya 3 tahun tinggal di Jepang turis/warga asing tersebut mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan tempat tinggal dengan jangka waktu minimal dikurangi menjadi 1 tahun untuk “highly-skilled foreigners professional / (高度人材)” yang bisa memperoleh setidaknya 80 poin dari score card kementerian.

Kementerian juga memiliki rencana untuk memperluas kriteria menggunakan score card imigrasi. Di masa depan, turis/warga asing yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informatika (TI), Wealthy Investors, dan lulusan dari universitas Internasional terbaik akan mendapatkan poin tambahan, sehingga lebih muda bagi mereka mendapatkan poin 80 bahkan lebih. Rencana Kementerian mengubah score card imigrasi ini bersamaan dengan izin mendapatkan tempat tinggal pada bulan Maret mendatang.

 

Source: Realestate.co.jp